KONTEKS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan sekitar 10 petugas setiap malam untuk melakukan pengawasan di Taman Daan Mogot, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, setelah muncul dugaan bahwa area tersebut menjadi lokasi prostitusi sesama jenis.
“Selanjutnya ke depan, kita akan menempatkan petugas malam hari, itu sekitar kurang lebih 10 orang. Kalau untuk siangnya, kita patroli saja, patroli rutin,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, pada Sabtu, 15 November 2025.
Menurut Satriadi, penjagaan malam diperketat karena kawasan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya.
Baca Juga: Tren Digital Detox: Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Era Serba Online
Selain pengawasan malam, Satpol PP Jakarta Barat juga telah memasang empat spanduk imbauan terkait Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di titik-titik rawan di taman itu.
Spanduk yang memuat larangan dan sanksi bagi pelaku prostitusi tersebut dipasang pada Jumat, 14 November 2025 malam dalam operasi yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan.
Dalam operasi sekitar pukul 23.00 WIB, Satriadi mengatakan bahwa petugas turut mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila.
Keduanya kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: VinFast Vento S, Skuter Listrik Canggih untuk Mobilitas Perkotaan
Satriadi menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta terkait perbaikan sarana, seperti penambahan lampu penerangan serta penempatan petugas pengamanan dalam (pamdal) di taman.
Dukungan Distamhut diperlukan karena instansi tersebut memiliki kewenangan atas aset dan unsur keamanan internal taman.
Patroli juga dilakukan secara mobile di taman-taman yang minim penerangan, dengan frekuensi disesuaikan tingkat kerawanan.
Untuk area yang dianggap rawan, pengawasan dilakukan setiap satu jam, sementara lokasi yang dianggap lebih aman dipantau dua jam sekali.