metro

Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Berlaku sampai 31 Desember, Cek Infonya

Selasa, 11 November 2025 | 09:53 WIB
Ilustrasi pemerintah resmi hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (iStock)

KONTEKS.CO.ID - Pemprov Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB.

Melalui kebijakan tersebut, warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

Baca Juga: Parah! Karyawan Lalai Bikin Pelanggan Restoran Nyaris Celaka, Pesan Air Mineral Malah Tenggak Cairan Pembersih

Pembebasan denda ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan, karena sistem pajak daerah akan menyesuaikan secara langsung.

Insentif ini berlaku untuk pembayaran pajak pokok yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar lebih taat pajak.

Baca Juga: Universitas Al Azhar Kairo Buka Departemen Bahasa Indonesia

Hal itu sekaligus upaya pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain memberikan insentif, Bapenda juga terus meningkatkan kemudahan layanan pembayaran PKB.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Izin Freeport Lanjutkan Operasi Tambang

Warga dapat membayar pajak melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).***

Tags

Terkini