metro

Kejari Tangerang Tetapkan Aktor Utama Korupsi Pekerjaan Fiktif Angkasa Pura Kargo

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Kejari Kota Tangerang menahan HP usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan fiktif pada PT Angkasa Pura Kargo. (Dok Kejari Kota Tangerang)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tetapkan aktor utama kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan fiktif pada PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2020–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana di Tangerang, Kamis, 16 Oktober 2025, menyampaikan, tersangkanya inisial HP. 

"Hari ini kita kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HP," ujarnya.

Baca Juga: Ijonk alias Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Kejari Kota Tangerang, Terancam 12 Tahun Penjara

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang menetapkan HP sebagai tersangka usai memeriksanya secara intensif sebagi saksi.

Made Suarja menyampaikan, HP diduga sebagai aktor utama dalam kasus proyek fiktif pada PT Angkasa Pura Kargo tersebut.

Adapun modus dalam kasus ini, yakni terkait pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK).

Baca Juga: Uang Nyaris Rp40 Miliar Disita KPK dari Proyek Fiktif PT PP, Siapa Saja yang Terlibat? Ini Daftarnya

Pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Angkasa Pura Kargo. Namun PT Hutama Karya juga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT ASM.

Made Suarja mengungkapkan, pekerjaan yang diberikan PT Hutama Karya kepada PT ASM ternyata fiktif. Meski demikian, PT Angkasa Pura Kargo tetap membayarnya sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.

Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung menjebloskan HP ke tahanan untuk kepetingan penyidikan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga: Proyek Fiktif, KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya

Kejari Kota Tangerang menyangkap HP melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka karena disinyalir menerima hasil dari tindak pidana korupsi proyek fiktif tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini