Adapun, pengajuan sertifikasi kesehatan unggas dapat dilakukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di tingkat kecamatan atau kantor wali kota wilayah setempat.
Sementara itu, untuk kategori dilindungi adalah jenis merak hijau atau Pavo Muticus berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
"Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, masyarakat dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat,” tandasnya.***