• Senin, 22 Desember 2025

Pramono Anung dan Rano Karno Belum Bisa Jadi Pemimpin Jakarta Pada 6 Februari

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 13:29 WIB
Pramono Anung dan Rano Karno masih harus menunggu untuk jadi pemimpin di Jakarta Foto: X Pramono Anung (Foto: X Pramono Anung)
Pramono Anung dan Rano Karno masih harus menunggu untuk jadi pemimpin di Jakarta Foto: X Pramono Anung (Foto: X Pramono Anung)


KONTEKS.CO.ID - Pramono Anung dan Rano Karno segera menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta definitif.

Sedianya, Pramono-Rano akan dilantik sebagai orang nomor satu dan dua di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan, pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih akan digelar antara tanggal 18-20 Februari 2025.

Baca Juga: Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir di Sejumlah Wilayah di Indonesia, Ternyata Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat

Setelah dilakukan pelantikan, Pramono Anung akan menyampaikan pidato sambutan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI.

"Ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi antara 18 sampai 20 Februari," ujar Khoirudin di DPRD DKI Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

"Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20. Sesuai dengan regulasi, sesuai dengan surat yang sudah kita bacakan," lanjutnya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Manfaat Sup Sarang Burung yang Perlu Kamu Tahu!

Namun, Khoirudin tak bisa menyebut tanggal pasti pelantikan Pramono Anung-Rano Karno.

Musabannya, keputusan itu akan tetap di tangan Pemerintah Pusat.

"Tanggalnya ini given ini, antara, jadi kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya karena ini semua kewenangan permintaan pusat. Jadi 18 sampai 20," ungkapnya.

Menurutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 10024.3/4378/SJ.

Baca Juga: Jawa Tengah dan 4 Provinsi Ini Akan Dilakukan Modifikasi Cuaca untuk Mencegah Banjir  

"Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10024.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X