KONTEKS.CO.ID - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tampaknya batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batalnya gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 bisa terlihat dari tak adanya gugatan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1.
Selain tak ada perwakilan KIM Plus yang menyambangi Gedung MK, laman resminya yakni mkri.go.id juga tak mencatat adanya gugatan terhadap Pilgub Jakarta.
Hingga Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, laman MK hanya menyebut ada 14 permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat provinsi. Di antara 14 permohonan yang masuk, MK tak menyebut nama Ridwan-Suswono atau tim pemenangannya.
Dengan demikian, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno terpastikan menang satu putaran Pilkada Jakarta.
Merujuk hasil penetapan suara pilkada yang KPU DK Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno berhasil mendulang suara terbanyak. Jagonan PDIP dan Partai Hanura itu mendapatkan 2.183.239 suara sah.
Sementara lawan beratnya, Ridwan Kamil-Suswono hanya 1.718.160 suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara.
Hasil suara pilkada itu Ketua KPU DK Jakarta Wahyu Dinata tetapkan pada rapat pleno terbuka, Minggu 8 Desember 2024.
Hasil Suara Pilkada Jakarta 2024:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 %)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
- Pramono-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
Total DPT: 8.214.007
- Suara sah: 4.360.629 suara
- Suara tidak sah: 363.764 suara
- Jumlah total suara: 4.714.393 suara. ***