• Senin, 22 Desember 2025

Jakarta Barometer Imbau Pemerintah Daerah Berdayakan BUMD

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 23:33 WIB

KONTEKS.CO.ID - Direktur Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing mengatakan, pemerintah daerah harus memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengendalikan inflasi.

Perseroan daerah menjadi instrumen pemerintah yang berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.

[irp posts="257488" ]

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan inflasi. Mulai dari kegiatan sembako murah, melaksanakan operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak) dan sebagainya.

"Bagi instansi atau BUMD atau siapapun yang berkaitan dengan layanan publik, jika ada kenaikan harga atau kebijakan baru, sebaiknya melakukan sosialisasi secara masif, jangan sampai masyarakat terbodohi," kata Jim Lomen saat diskusi bertajuk 'Jakarta Merawat Daya Beli, Mengendalikan Inflasi' di Bengkel Jurnalistik, Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

[irp posts="257940" ]

Jim Lomen mengatakan, sosialisasi harus disampaikan secara masif kepada masyarakat, terutama pelanggan pelayanan publik dari perseroan.

Selain itu, perseroan juga harus meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

[irp posts="257841" ]

"Seperti mengadvokasi setiap aduan masyarakat, dan sudah sejauhmana pengaduan itu," ucapnya.

Dia pun mencontohkan seperti penyediaan air minum yang dilakukan Perumda PAM Jaya.

Tidak Naikan Tarif


Perseroan daerah itu sudah belasan tahun tidak menaikan tarif air kepada pelanggannya. Sementara air merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan.

Saat ini, PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007.

[irp posts="257040" ]

Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 per botol.

[irp posts="256860" ]

Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp 1.050 per tiga meter kubik.

Sementara itu, nilai investasi pengelolaan air dianggap sangat mahal.

[irp posts="256851" ]

Perseroan harus melakukan berbagai tahapan dalam mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Permenkes 492/2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Jika mau ada penyesuaian (tarif dan layanan), ya lakukan sosialisasi secara masif," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X