KONTEKS.CO.ID - Tilang motor lawan arah di jalanan Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar razia kendaraan bermotor yang melawan arah.
Razia tilang motor lawan arah selama satu bulan sejak 22 Februari hingga 22 Maret 2024 telah menghasilkan penilangan terhadap 1.599 kendaraan bermotor.
"Jumlah kendaraan yang di tindak (BAP atau tilang Kepolisian) sejak 22 Februari sampai dengan 22 Maret 2024 sebanyak 1.599 kendaraan," ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 Maret 2024.
Syafrin mengatakan, razia berlangsung di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Terlakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Terhitung sejak 18 Maret hingga 22 Maret 2024, razia kendaraan berlangsung di 36 lokasi.
Hasilnya, sebanyak 394 kendaraan bermotor terlakukan penindakan yakni berupa tilang. "Jumlah kendaraan yang tertindak (BAP atau tilang Kepolisian) sebanyak 394 kendaraan," katanya lagi.
36 Lokasi Tilang Motor Lawan Arah di DKI Jakarta
- Bidang Dalops; KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih
- Sudinhub Jakpus; Balikpapan, Kramat Bunder, Jl. Letjen Suprapto Rel KAI
- Sudinhub Jakut; Kramat Jaya, Jembatan Nias, TL Tanah merdeka, TL Emporium, Tl Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Jembatan Nias, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, Danau Sunter
- Sudinhub Jakbar; Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke, Kolong Rawa Buaya
- Sudinhub Jaksel; Pondok Labu, Ciputat Raya, Tanjung Barat
- Sudinhub Jaktim; Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.***