• Senin, 22 Desember 2025

Ajakan Dialog Tak Direspons, Eks Warga Kampung Bayam Laporkan Heru Budi Hartono ke Ombudsman

Photo Author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 21:23 WIB
Kampung Susun Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium, Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis, 1 Februari 2024. (Foto: Konteks/Qur’aini Hamidea Suci)
Kampung Susun Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium, Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis, 1 Februari 2024. (Foto: Konteks/Qur’aini Hamidea Suci)

KONTEKS.CO.ID - Polemik eks warga Kampung Bayam dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali memasuki babak baru.

Terkini, eks warga Kampug Bayam melaporkan Heru Budi Hartono ke Ombudsman lantaran tak merespons soal ajakan berdialog dengan orang nomor satu di Jakarta tersebut.

Laporan Heru Budi Hartono ke Ombusman itu sebagai komitmen dari eks warga Kampung Bayam. Dalam memperjuangkan hak mereka untuk bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) sebagaimana janji gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaporkan terkait polemik Kampung Bayam. Data sudah cukup lengkap namun ada yang kurang yaitu surat kuasa dari perwakilan warga KSB yang melaporkan," kata Furqon, perwakilan eks warga Kampung Bayam kepada wartawan, pada Selasa, 20 Februari 2024.

"Surat secara tertulis yang yang pernah kami kirimkan kepada Pj Gubernur yang tidak pernah direspons itu," tambahnya.

Furqon menambahkan, warga akan kembali ke Ombudsman untuk menyerahkan berkas yang telah dilengkapi. Pasalnya, setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh eks warga Kampung Bayam untuk mengajak Pj Gubernur Heru berdialog.

Mulai dari menyurati sampai menyambangi langsung kantor Balai Kota pada Jumat, 1 Februari 2024, namun tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, eks warga Kampung Bayam akan menggunakan fasilitas negara yakni Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.

Ia juga menegaskan, seharusnya negara memiliki tugas dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Adapun pemenuhan kebutuhan tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik.

"Tentu menjadi anomali dalam polemik Kampung Susun Bayam dimana pejabat pemerintah yaitu PJ Gubernur menghalangi hak warga KSB dalam pemenuhan kebutuhan ruang hidup, bersekolah dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya," tegasnya.

Furqon berharap, setelah warga melengkapi dokumen yang diperlukan, Ombudsman dapat mengambil sikap tegas sebagai pengawas pelayanan publik dan berpihak kepada rakyat miskin.

Sebab, ini terkait dengan nasib eks warga Kampung Bayam yang terlunta-lunta akibat belum mendapatkan kunci dan menempati KSB.

"Warga Kampung Bayam hanya menginginkan dialog terbuka antara Pj Gubernur dan Jakpro," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X