• Senin, 22 Desember 2025

Soal Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Heru Budi Hartono: Dari Pemerintah Pusat

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 16:12 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selata, pada Rabu, 21 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selata, pada Rabu, 21 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal pajak hiburan yang naik dari 25 menjadi 40 persen.

Heru Budi Hartono mengaku, sedang mengkaji hal pajak hiburan tersebut bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) DKI Jakarta.

"Sedang digodok oleh badan pajak," ujar Heru Budi Hartono kepada wartawan di kawasan Mampang Prapatan, Jaksel, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kepala Sekretariat Presiden itu menyampaikan, pihaknya nanya menjalankan sesuai perintah dari pemerintah pusat.

"Gini-gini, pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat," ujarnya.

Heru pun berjanji akan memberikan jalan keluar terbaik agar tak ada yang rugi dengan kebijakan tersebut.

Sebab, ia sudah mendengar banyaknya keluhan para pengusaha hiburan ihwal kenaikan pajak 40 persen.

"Saya tuh sudah mendengar keluhan semua pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya ini," ungkapnya.

Perlu publik ketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik. Termasuk kategori hiburan yang naik hingga 40 persen.

Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kaji Ulang Besaran Pajak


Sebelumnya terberitakan, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mendukung naiknya pajak hiburan menjadi 40 persen.

Menurutnya, dengan pajak hiburan yang naik akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Pria yang akrab disapa MTZ itu mengatakan, naiknya pajak hiburan tersebut harus menyasar kepada pelaku usaha menengah ke atas. Sehingga, tidak mematikan pelaku usaha menengah ke bawah.

“Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah,” ujar MTZ kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024.

MTZ mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta harus mengkaji ulang perihal naik pajak hiburan yang naik itu  dengan menyesuaikan kemampuan para pelaku usaha.

“Jadi pajak itu kan harusnya orang yang mampu bayar, itu yang dikejar ya. Disesuaikan dengan kemampuan mereka untuk menjalankan perusahannya,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X