• Senin, 22 Desember 2025

Fraksi PKS DKI Dukung Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2024 | 19:33 WIB
Ilustrasi Hiburan Malam. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Ilustrasi Hiburan Malam. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mendukung naiknya pajak hiburan menjadi 40 persen.

Menurutnya, dengan pajak hiburan yang naik akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Pria yang akrab disapa MTZ itu mengatakan, naiknya pajak hiburan tersebut harus menyasar kepada pelaku usaha menengah ke atas. Sehingga, tidak mematikan pelaku usaha menengah ke bawah.

[irp posts="230597" ]

"Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah," ujar MTZ kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024.

MTZ mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta harus mengkaji ulang perihal naik pajak hiburan yang naik itu  dengan menyesuaikan kemampuan para pelaku usaha.

"Jadi pajak itu kan harusnya orang yang mampu bayar, itu yang dikejar ya. Disesuaikan dengan kemampuan mereka untuk menjalankan perusahannya," tutur Taufik.

[irp posts="228511" ]

Jika dari hasil kajian itu ditemukan bahwa pengusaha menengah ke bawah terlalu berat untuk menjalankan regulasi tersebut, maka harus dicarikan jalan tengahnya.

"Atau memang dicari pos-pos pajak yang memang lebih mengena, yaitu yang hanya berdampak untuk orang menengah ke atas," pungkasnya.

[irp posts="227040" ]

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik. Termasuk kategori hiburan yang naik hingga 40 persen.

Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X