KONTEKS.CO.ID - Warga Jakarta sedang merasa cemas, karena pemimpinnya akan dipilih oleh Presiden sesuai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Penunjukan gubernur oleh Presiden tercantum dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 10. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad menyebut, jika draf RUU DKJ diterapkan, sama saja dengan menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta.
"Kalau ditunjuk itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta, semangat kita setelah reformasi," ujar Riano kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.
Riano menegaskan hal tersebut bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2004. Berisi tentang pemerintahan daerah yang menyatakan secara tegas hak daerah untuk menetapkan kebijakan daerah dan memberikan perspektif kebijakan daerah terkait ruang lingkupnya, pembentukan dan pembatalannya.
"Bagaimana otonomi seluas-luasnya oleh daerah, bagaimana bisa dikelola dengan baik. Bukan malah kembali ke orde baru," katanya.
Adapun penolakan terkait draf RUU DKJ menjadi polemik dimasyarakat ataupun anggota DPRD DKI Jakarta. Fraksi NasDem dan PKS di DPRD DKI secara tegas menolak terkait wacana diberlakukannya RUU DKJ Pasal 10.***