KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan rumah milik Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2023 kemarin.
Namun, eksekusi gagal lantaran kondisi di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra tak kondusif.
Menurut PN Jaksel, pihaknya akan mencari waktu yang tepat untuk eksekusi rumah milik Guruh Soekarnoputra.
“Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada Kamis. 3 Agustus 2023.
“Petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun, petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” tambahnya.
Djuyamto mengatakan situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh. Sementara itu, belum terlihat aparat keamanan berjaga.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi," ujarnya.
"Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk proses eksekusi,” kata Djuyamto.
Lantas berapa harga rumah Guruh Soekarnoputra yang kini menjadi sengketa?
Ini Kisaran Harga Rumah Guruh Soekarnoputra
Menukil Lamudi, harga rumah di kawasan Kebayoran Baru 3 bulan terakhir rata-rata berkisar Rp55,6 juta per meter persegi.
Harga rumah tersebut turun dibanding tahun lalu sebesar Rp58,5 juta per meter persegi.
Sementara, untuk harga tanah di daerah Kebayoran Baru berkisar Rp45 juta per meter persegi. Setahun lalu, harga tanah di kawasan itu ada berkisar di angka Rp47,1 juta per meter persegi.
Menurut informasi, luas rumah Guruh mencapai 718 meter persegi dan luas tanah 1.400 meter persegi. Kabarnya, luas itu merupakan gabungan dengan rumah Ibu Fatmawati di belakangnya.
Rumah Guruh Ditaksir Rp 150 Miliar?
Sebagai informasi, awalnya Guruh utang sebesar Rp35 miliar kepada seorang pria bernama Suwantara Gotama.
Namun, lantaran tak membayar utang itu berbunga 4,5 persen.
Kemudian, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya yang memberi pinjaman pada Guruh.
Syarat, membuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.
Dalam AJB pada 3 Agustus 2011, harga jual beli sebesar Rp16 miliar.
Namun Susy tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai AJB pada Guruh.
Sesuai keputusan PN Jaksel Nomor 757/Pdt.G/2014, pada Kamis, 3 Agustus 2023, rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi.
Tapi Guruh Soekarnoputra bergeming. Dia merasa tidak pernah menjual rumah seperti yang diungkap pihak Susy Angkawijaya.
Kronologi Sita Rumah Versi Guruh Soekarnoputra
- Perkara/sengketa Tanah dan Rumah milik Guruh Soekarnoputra berawal pada bulan Mei 2011. Guruh mengajukan permohonan pinjaman kepada Suwantara Gotama sebesar Rp35 miliar.
- Terhadap permohonan pinjaman tersebut Suwantara Gotama mengajukan tambahan syarat bahwa harus dibuat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris. Akta itu sebagai Jaminan atas pinjaman uang dan disepakati.
- Maka dibuatlah Akta PPJB dan Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar dalam bentuk 5 (lima) lembar cek tunai Bank CIMB Niaga pada tanggal 3 Mei 2011.
- Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2011 sdri. Susy Angkawijaya dengan ditemani beberapa orang bertemu dengan Guruh.
- Dalam pertemuan tersebut Susy Angkawijaya menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman, tetapi dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pernyataan dan Pengosongan.
- Dalam rombongan sdri. Susy Angkawijaya ada Notaris sdr Ruli Iskandar, SH yang sudah mempersiapkan Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan dan Pengosongan.
- Sehingga ketika Guruh Soekarnoputra menyetujui syarat tersebut, maka ditandatangani Akta Jual Beli (AJB) No. 36,’2011, tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp16 miliar dan Akta Pernyataan Dan Pengosongan No. 2, tanggal 3 Agustus 2011.
- Tapi Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh Soekarnoputra sampai saat ini.
- Bahwa karena AJB tersebut hanya sebagai jaminan pinjaman, maka pada bulan Desember 2011 Guruh mengirim surat undangan kepada Susy Angkawijaya, Suwantara Gotama dan Notaris sdr. Ruli Iskandar, SH.
- Isinya untuk pengembalian pinjaman sebesar Rp35 miliar berikut bunga sebesar 4,5 persen terhitung dari bulan.
- Mei 2011 sampai bulan Desember 2011 dan kembali dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya sesuai kesepakatan
- Namun surat Guruh tidak ditanggapi
- Sehingga pada bulan Februari 2012, Guruh Soekarnoputra kembali mengirim surat undangan kedua
Baru Susy Angkawijaya menjawab bahwa “Pak Guruh silahkan keluar dari rumah tersebut, karena rumah tersebut saya sudah beli dengan Akta Jual Beli”
Seketika Guruh Soekarnoputra baru menyadari dan merasa ditipu.***