• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Naikkan Tarif Puskesmas Jadi Rp10 Ribu, Simak Tanggal Berlakunya

Photo Author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 19:42 WIB
Pemkot Depok Naikkan Tarif Layanan Puskesmas Jadi Rp10 Ribu (Dok IG Dinses Kota Depok)
Pemkot Depok Naikkan Tarif Layanan Puskesmas Jadi Rp10 Ribu (Dok IG Dinses Kota Depok)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan tarif pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Depok Mary Liziawati menjelaskan terkait naiknya tarif pelayanan Puskesmas di wilayahnya.

Menurut Mary, Pemkot Depok memutuskan menaikkan tarif layanan Puskesmas berlaku mulai Senin, 7 Agustus 2023.

"Akan kami berlakukan di tanggal 7 Agustus tahun 2023. Nah, ini mohon untuk bisa dipahami bersama," ungkap Mary kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Mary mengatakan, kenaikan tarif pelayanan Puskesmas di Kota Depok sudah diinformasikan pada 1 Agustus 2023.

Namun, kata dia, pihaknya dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat pada 1-6 Agustus.

"Perlu saya sampaikan bahwa Perwal (Peraturan Wali Kota) ini penyesuaian tarif kita sering sampaikan penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023 kemarin," ujarnya.

"Karena kami sepakat di tanggal 1-6 Agustus 2023 adalah masa sosialisasi untuk diberikan informasi kepada masyarakat luas," imbuhnya.

Kenaikan Tarif Puskesmas Berdasar Perwal

Mary mengatakan, kenaikan tarif layanan Puskesmas itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Depok.

Kata Mary, kenaikan tarif layanan Puskesmas lantaran Pemkot Depok memiliki regulasi yang mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Depok.

Regulasinya, Perwal Nomor 61 Tahun 2016 dan penyesuaian tarif lantaran Puskesmas sudah menjadi BLUD.

"Jadi Perwal ini terbit tahun 2016 karena Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif," jelasnya.

Ketika Puskesmas belum menjadi BLUD bernama retribusi dan berdasarkan peraturan daerah.

"Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dasar dan tarif retribusi dasar di puskesmas," kata dia.

Sementara, jika mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2010, tarif Puskesmas sebesar Rp2.000.

Klaim Sudah Melalui Kajian


Mary mengeklaim, pihaknya sudah melakukan kajian banding tarif pelayanan kesehatan Puskesmas di sejumlah daerah.

Hasilnya, tarif pelayanan Puskesmas di Depok paling rendah.

"Kalau kami mengacu kepada perda 2010 tadi, sebelum 2010 juga informasi dari teman-teman Puskesmas tarifnya juga sudah Rp2.000," jelasnya.
"Sehingga kami melakukan kajian, telaah, dan kami lakukan kaji banding dengan wilayah sekitar Depok," ujarnya.

Tarif pelayanan Puskesmas mengalami kenaikan pelayanan pagi sebesar Rp10 ribu bagi KTP Depok.

Sedangkan tarif pelayanan Puskemas untuk warga non-KTP Depok sebesar Rp20 ribu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X