• Senin, 22 Desember 2025

Penumpang Batik Air Pecahkan Jendela Saat Mengudara, Pesawat Putar Balik ke Bandara Soetta, Begini Kronologinya

Photo Author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 20:19 WIB
Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur. (Dok Batik Air)
Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur. (Dok Batik Air)

KONTEKS.CO.ID - Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo membuat ulah saat mengudara.

Penumpang pesawat Batik Air merusak jendela pesawat hingga pilot memutuskan kembali ke bandara.

Aksi penumpang pesawat Batik Air merusak jendela tersebut viral di TikTok.

Dalam video yang diunggah, seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Selain itu, penumpang itu juga bersikap tak sopan dengan duduk selonjoran dan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pesawat Batik Air jenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, pada 12 Juli 2023 lalu.

Saat terbang, pesawat mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat 14 Juli 2023.

Disebutkan, pilot pesawat memutuskan putar balik lantaran penumpang berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kuris 24C bersikap tidak tenang dan merusak mika penutup jendela.

"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," jelasnya.

Pesawat pun kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan mendarat dengan normal.

"Setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkap Danang.

Dikatakan Danang, seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu dan bersiap terbang dengan pesawat yang lain.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujarnya.

Menurut Danang, tindakan penumpang tersebut mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat.

Lantaran itu, penumpang berinisial MS itu terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dijelaskan Danang, dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X