• Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David, Ini Kata Jaksa

Photo Author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:59 WIB
Hal yang memberatkan hingga JPU tuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara
Hal yang memberatkan hingga JPU tuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara

KONTEKS.CO.ID - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 6 Juni 2023.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Disebutkan, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.

-
Sidang Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, penganiayaan diawali ketika Mario Dandy Satriyp bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.

Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario terkait hubungan AG dengan David hingga membuat Mario cemburu.

Jaksa menyebut sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David yang jadi korban penganiayaan.

Setelah mendengar informasi Amanda, lanjut jaksa, Mario emosi dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp namun tidak dibalas oleh David.

-
Banser ikut mengawal jalannya sidang Mario Dandy Satriyo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Karena tidak mendapat jawaban, Mario Dandy menyampaikan informasi tersebut ke AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah. Selanjutnya, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David.

Dikatakan jaksa, pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar, di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," tutur jaksa.

Sebelum bertemu David, Mario Dandy menghubungi Shane Lukas dan meminta ditemani.

Mario Dandy meminta Lukas Shane merekam ketika dirinya menganiaya David. Permintaan Mario itu disanggupi Shane.

Mario, AG dan Shane lantas bertemu David di daerah Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan yang direkam Shane dan disaksikan AG.

"Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan," ujarnya.

"Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan saksi," kata jaksa.

-
Orangtua David Ozora menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo.

Pilih Aniaya David di Area Kepala


"Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak (AG)," tuturnya.

"Sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," lanjut jaksa.

Dalam penganiayaan itu, disebutkan Mario melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala saat kondisi David tergeletak dan tidak berdaya.

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran," ujarnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Disebutkan pula, luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario Dandy yakni:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X