• Minggu, 21 Desember 2025

Dishub DKI Tunda Penerapan U-Turn Jalan Antasari, Ini Alasannya

Photo Author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 15:45 WIB
Dishub DKI Jakarta tunda penutupan putaran balik atau U Turn di Jalan Pangeran Antasari (Beritajakarta.id)
Dishub DKI Jakarta tunda penutupan putaran balik atau U Turn di Jalan Pangeran Antasari (Beritajakarta.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan menunda menutup putaran balik atau U-turn di Jalan Pangeran Antasari Simpang H Naim II dan H Naim III, Jakarta Selatan.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian ulang penutupan putaran balik atau U-turn di Jalan Pangeran Antasari Simpang H Naim II dan H Naim III, Jakarta Selatan.

Pasalnya, kata Syafrin, lantaran adanya penolakan dari warga setempat soal penutupan putaran balik atau U-turn di Jalan Pangeran Antasari Simpang H Naim II dan H Naim III, Jakarta Selatan itu.

“Jadi yang di Antasari, mengingat ada penolakan dari warga kami tidak laksanakan terlebih dahulu,” ungkap Syafrin Liputo, Minggu 28 Mei 2023.

Pihaknya, kata Syafrin, sedang mengevaluasi kondisi lalu lintas (lalin) di sekitar kawasan Jalan Antasari.

Khususnya di sekitaran simpang Antasari yang sering terjadi penumpukan kendaraan di pagi hari saat keluar dari Tol Depok-Antasari (Desari).

“Kita akan evaluasi dulu terkait kondisi traffic di sana sambil dicari alternatif mengurangi kepadatan di jalan yang ke Antasari," jelasnya.

"Karena kan kita pahami, dengan adanya Tol Desari, pada pagi hari, itu dari Tol langsung numpuk di depan Simpang Antasari,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Syafrin, melakukan pengkajian sehingga antrean di Jalan Pangeran Antasari bisa diminimalkan.

Menurut penilaian Syafrin, kajian perlu mempertimbangkan pola pergerakan masyarakat di sekitar lokasi, khususnya yang mengarah ke Jalan TB Simatupang yang kerap mengalami kemacetan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X