• Senin, 22 Desember 2025

Divonis Bersalah dan Dihukum 17 Tahun Penjara, AKBP Prawiranegara Langsung Banding

Photo Author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 13:53 WIB
AKBP Dody Prawiranegara langsung banding usai divonis 17 tahun penjara oleh hakim PN Jakbar
AKBP Dody Prawiranegara langsung banding usai divonis 17 tahun penjara oleh hakim PN Jakbar

KONTEKS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Hakim PN Jakbar menyatakan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu 10 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Dody juga diminta membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai vonis, AKBP Dody Prawiranegara langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada," ujar Dody kepada wartawan usai sidang vonis.

Dody menyampaikan hal tersebut sambil mengacungkan jari telunjuk. Dia mengaku dikorbankan.

"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X