• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Pusat Akan Hilangkan Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta

Photo Author
- Kamis, 24 November 2022 | 18:08 WIB
Heru Budi Hartono dan Suharso Monoarfa
Heru Budi Hartono dan Suharso Monoarfa


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah pusat berencana menghilangkan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta usai tak lagi jadi pusat pemerintahan alias Ibu Kota Negara.





Rencananya, ke depan Jakarta tidak akan punya wali kota dan bupati dan hanya akan memiliki gubernur sebagai kepala daerah.





Rencana menghilangkan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa usai bertemu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 November 2022.





Menurut Suharso, rencana tersebut berdasarkan petunjuk dari Presiden Joko Widodo.





"Jadi sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta. Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," ujar Suharso.





Dikatakan Suharso, pemerintah memiliki rencana agar struktur organisasi di Jakarta bisa "lebih lincah" ke depannya.





"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," kata dia.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X