KONTEKS.CO.ID - Sanksi tilang manual disebut masih tetap bisa diterapkan bagi pelanggar lalu lintas. Berikut jenis pelanggaran yang bisa diterapkan tilang manual.
Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, pemberlakukan sanksi tilang manual bisa berlaku untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ujar Edy Purwanto, dikutip Sabtu 12 November 2022.
Dikatakan Edy, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual antara lain balap liar, knalpot bising dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Edy menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.
Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.