• Senin, 22 Desember 2025

Drone Beraksi, DKI Tangkap Tangan Belasan Orang Buang Sampah Sembarangan di CFD

Photo Author
- Minggu, 6 November 2022 | 15:59 WIB
Drone membantu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta menangkap belasan orang pembuang sampah sembarangan di CFD. Foto: Instagram @dinaslhdki
Drone membantu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta menangkap belasan orang pembuang sampah sembarangan di CFD. Foto: Instagram @dinaslhdki


KONTEKS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta menangkap 15 orang pembuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Minggu, 6 November 2022. Operasi tangkap tangan ini turut dibantu drone.





Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut guna menindak pembuang sampah sembarangan pada CFD tingkat provinsi maupun kota.





Selain itu, untuk mengidentifikasi di mana warga sering dijumpai membuang sampah sembarangan. “Hari ini, operasi tangkap tangan menangkap 15 pelanggar. Mereka disanksi denda uang paksa total Rp710.000. Sementara empat orang disanksi sosial memungut sampah di lokasi," bebernya.





Dia menambahkan, posko penindakan CFD tingkat provinsi di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin diadakan di tujuh titik. Masing-masing di depan Gedung Jaya dan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, Mall FX Sudirman, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, serta Flyover Patung Sudirman.





Operasi tangkap tangan melibatkan 194 petugas pengawas. Asepa menambahkan, kegiatan ini akan digalakkan secara rutin sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.





Sementara itu, Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, operasi tangkap tangan berdasarkan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.





"Mereka yang sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling besar Rp500.000," pungkas Yogi. ***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X