• Senin, 22 Desember 2025

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 3 November 2022, Ada di 14 Titik

Photo Author
- Kamis, 3 November 2022 | 07:50 WIB


KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Kamis 3 November 2022.





Penyediaan layanan Samsat Keliling itu untuk membantu para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).





Melansir akun Twitter Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebut terdapat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada, Kamis 3 November 2022.





14 wilayah layanan Samsat Keliling Jadetabek sebagai berikut:





  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
  3. Jakarta Barat: LTC Glodok
  4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan TMP Kalibata
  5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
  6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, & Perumnas Karawaci Kota Tangerang
  7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
  8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong
  9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
  10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Korpri Suradita Kelapa Dua
  11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
  12. Kabupaten Bekasi: Cifes Hills Cikarang Selatan
  13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
  14. Cinere: Kelurahan Pondok Petir Bojongsari.




Waktu layanannya bervariasi di masing-masing wilayah. Namun, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.





Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.





Untuk diketahui, derai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X