• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov DKI Tambah 100 Kendaraan Dinas Listrik Tahun 2023

Photo Author
- Minggu, 18 September 2022 | 10:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok Instagram)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok Instagram)



Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.





Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.





Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X