1. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen
2. Penghapusan sistem outsourcing, termasuk di lingkungan BUMN
3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang outsourcing
4. Reformasi pajak buruh, termasuk:
5. PTKP naik dari Rp4,5 juta ke Rp7,5 juta per bulan
6. Hapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT.***
Artikel Terkait
Demo Buruh Besar-besaran, Ini 7 Tuntutan yang Siap Mengguncang Jakarta 28 Agustus 2025
Jakarta Siaga! 4.531 Polisi Kawal Demo Buruh 28 Agustus, Ini Jalur Alternatif yang Perlu Diketahui
Warga Jakarta Waspada! Ini Jalur Padat, Titik Kumpul, dan Rute Demo Buruh 28 Agustus yang Dijaga Ribuan Aparat
Demo Buruh 28 Agustus: KRL Bisa Ditutup, Ini Rute Alternatif dan Pengamanan Ketat di Stasiun Jakarta
Demo Buruh 28 Agustus, Transjakarta Siapkan Rekayasa Rute Perjalanan