• Senin, 22 Desember 2025

Imbas Demo Buruh 28 Agustus, KRL Rangkasbitung Hanya Sampai Kebayoran

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:24 WIB
KRL Jabodetabek (Foto: Instagram/@m.dgaleryy_)
KRL Jabodetabek (Foto: Instagram/@m.dgaleryy_)

1. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen

2. Penghapusan sistem outsourcing, termasuk di lingkungan BUMN

3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang outsourcing

4. Reformasi pajak buruh, termasuk:

5. PTKP naik dari Rp4,5 juta ke Rp7,5 juta per bulan

6. Hapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X