KONTEKS.CO.ID - Toko kopi lokal terkenal, Kopi Tuku, resmi menjadi pemegang hak penamaan Stasiun MRT Cipete Raya, menambah daftar panjang kolaborasi naming rights antara PT MRT Jakarta dan berbagai perusahaan.
Pergantian nama ini menjadikan stasiun tersebut kini dikenal sebagai Stasiun Cipete Raya TUKU, yang telah menarik perhatian publik dan viral di media sosial sejak Sabtu, 11 Januari 2025.
Meskipun jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kopi Tuku untuk membeli hak penamaan ini belum diungkapkan secara resmi, kabar yang beredar menyebutkan nilainya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Masih Optimis Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Ini Syaratnya
Strategi ini menunjukkan langkah berani dari Kopi Tuku, yang sebelumnya dikenal sebagai pionir kopi susu kekinian, dalam memperluas pengaruhnya melalui branding di ruang publik.
Naming Rights di Stasiun MRT Jakarta
Hak penamaan atau naming rights telah menjadi salah satu model kolaborasi inovatif MRT Jakarta sejak mulai beroperasi pada 2019.
Hingga saat ini, jalur Fase 1 MRT Jakarta yang melayani rute Lebak Bulus - Bundaran HI terdiri dari 13 stasiun.
Dengan 7 di antaranya telah diadopsi oleh perusahaan besar, termasuk Grab, Indomaret, Mastercard, Bank Mandiri, Astra, BNI, BCA, dan Bank DKI.
Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi Hingga Berstatus Awas, BNPB Sebut Ratusan Warga Sudah Mengungsi
Namun, kontrak naming rights tidak bersifat permanen.
Contohnya, nama "Grab" yang sebelumnya melekat pada Stasiun Lebak Bulus Grab kini tidak lagi digunakan.
Hal itu diduga akibat berakhirnya kontrak kerja sama lima tahun yang telah terjalin.
Baca Juga: Omong Kosong Gencatan Senjata Israel dan Hamas: Kesepakatan Diumumkan, Gaza Diserang Puluhan Tewas
Daftar Stasiun dengan Hak Penamaan Aktif
Berikut adalah daftar stasiun MRT Jakarta Fase 1 yang mencantumkan hak penamaan perusahaan: