lifestyle

Prancis Sanksi Tegas Penumpang Berulah di Pesawat, Denda Ratusan Juta hingga Larangan Terbang 4 Tahun

Selasa, 25 November 2025 | 07:30 WIB
Prancis keluarkan sanksi tegas bagi penumpang berulah di pesawat (Foto: Ilustrasi/Timeout)

KONTEKS.CO.ID - Tak jarang wisatawan melupakan sopan santun saat plesiran ke luar negeri.

Beberapa negara telah mengambil tindakan, seperti Pulau Jeju di Korea Selatan, yang telah memberlakukan denda bagi mereka yang merokok dan membuang sampah sembarangan, atau Bali, yang harus mengeluarkan serangkaian aturan ketat untuk mengekang perilaku 'nakal'.

Kini, giliran Prancis telah mengikuti langkah tersebut dan mulai memberlakukan sanksi 'tegas dan efektif' bagi penumpang pesawat yang tidak tertib.

Baca Juga: Rombongan Wisman Prancis Puji Keindahan Borobudur dan Prambanan: Paling Diburu Turis Tajir Melintir!

Penerbang yang tidak mematuhi undang-undang baru pemerintah Prancis dapat didenda hingga 10.000 euro atau setara dengan Rp191 juta untuk satu pelanggaran aturan atau 20.000 euro atau Rp383 juta untuk pelanggaran berulang.

Dalam kasus yang paling ekstrem, wisatawan antisosial juga dapat menghadapi larangan terbang hingga empat tahun.

Jadi, apa saja aturan barunya? Pelanggaran yang dapat dihukum termasuk menggunakan perangkat elektronik atau listrik saat dilarang, mengganggu awak pesawat atau pengumuman keselamatan, dan menolak untuk mematuhi instruksi keselamatan yang diberikan oleh anggota awak pesawat.

Kebijakan ini akan berlaku untuk semua maskapai penerbangan yang memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh Prancis.

Baca Juga: Ini Sebab Pilot Pesawat Putuskan Mendarat Darurat di Persawahan Karawang

Menteri Perhubungan (Menhub) Prancis, Philippe Tabarot mengatakan, tindakan keras tersebut bertujuan untuk memastikan perilaku yang tidak dapat diterima tersebut tidak membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat, yang ia sebut sebagai prioritas utama.

"Hal ini membahayakan keselamatan penerbangan dan membahayakan kondisi kerja awak pesawat. Dengan keputusan ini, kami membekali diri dengan sarana untuk penegakan hukum yang cepat, adil, dan proporsional. Kerangka peraturan baru ini mengirimkan pesan yang kuat; perilaku mengganggu tidak akan lagi ditoleransi," ujar Tabarot mengutip Euronews, Selasa, 25 November 2025.

Tindakan pemerintah Prancis untuk menindak penumpang pesawat yang berperilaku buruk muncul setelah Asosiasi Transportasi Udara melaporkan adanya peningkatan jumlah penumpang yang tidak tertib pada tahun 2024.

Baca Juga: Terbang dari Indonesia, Penumpang Pesawat Ditangkap karena Diduga Mencuri Isi Tas di Kabin

Halaman:

Tags

Terkini