Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan transisi dari sistem INA-CBG menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).
Dengan i-DRG, perhitungan manfaat akan lebih transparan dan total plafon manfaat peserta dapat mencapai hingga 250% dari standar layanan.
Bagi peserta JKN yang memiliki asuransi tambahan, inilah saatnya memanfaatkan skema CoB agar bisa mendapatkan perawatan terbaik tanpa khawatir soal biaya berlebih.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran KM Barcelona, Detik-Detik Penumpang Panik, Lompat ke Laut Selamatkan Diri
Dengan skema ini, layanan kesehatan peserta BPJS di masa depan diharapkan menjadi lebih fleksibel dan berkualitas, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada fasilitas standar.***