KONTEKS.CO.ID - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Salah satu ibadahnya yakni, melakukan penyembelihan hewan kurban.
Kambing menjadi salah satu hewan yang dijadikan pilihan masyarakat untuk berkurban pada momentum Idul Adha 2025.
Baca Juga: Verstappen Senggol Russell di Lap Akhir Barcelona, Rosberg Geram: Harusnya Dapat Bendera Hitam!
Lantas, apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariah Islam?
Syarat Sah Kambing Kurban
Sebelum membeli perhatikan hewan yang memenuhi syarat dan ketentuan syariah Islam.
Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Baca Juga: Sekjen Gerinda Ahmad Muzani Menanggapi Rumor Reshuffle Kabinet
Usia Kambing Kurban
Menukil laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah satu syarat utama kambing yang akan dijadikan kurban adalah usia hewannya.
Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.
Kondisi Fisiknya Sehat