lifestyle

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:15 WIB
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman (Pixabay/starupstock)

KONTEKS.CO.ID - Di era digital saat ini, pemerintah terus mendorong layanan publik yang lebih efisien dan transparan, termasuk dalam hal pertanahan. Salah satu layanan yang kini bisa diakses secara daring adalah pengecekan sertifikat tanah.

Melalui sistem online dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status sertifikat tanah tanpa harus datang ke kantor BPN.

Berikut panduan lengkap cara cek sertifikat tanah secara online:

Baca Juga: Gerakan Tolak Tambang Nikel Raja Ampat: Bukan Koloni Industri Tapi Warisan Dunia yang harus Dilindungi!

1. Unduh dan Instal Aplikasi Sentuh Tanahku

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh di:

2. Registrasi atau Masuk ke Aplikasi

Setelah mengunduh aplikasi:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Lakukan registrasi menggunakan email aktif, nomor KTP, dan data pribadi lainnya.

  • Jika sudah memiliki akun, cukup login.

3. Masukkan Data Sertifikat

Untuk melakukan pengecekan sertifikat, Anda harus memasukkan data yang sesuai, seperti:

  • Nomor Sertifikat

  • Nomor Hak

  • Nama Pemilik Sertifikat

Halaman:

Tags

Terkini