Mereka berpendapat bahwa tidak mengikuti tren ini bisa menjadi bentuk keteguhan iman dan solidaritas terhadap umat Islam yang mengalami penderitaan akibat tindakan Zionis Israel.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Lobi Kapolda Jabar Usut Tuntas Kasus Kades Klapanunggal Minta THR
Namun, di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa mengekspresikan kebahagiaan dengan tarian bukanlah sesuatu yang haram dalam Islam, selama dilakukan dengan batasan yang sesuai dengan ajaran agama.
Islam sendiri mengajarkan untuk berprasangka baik kepada sesama manusia dan tidak langsung menghakimi sesuatu tanpa dasar yang kuat.
Pandangan Islam tentang Tren Joget THR
Dalam Islam, kebahagiaan dan ekspresi kegembiraan bukanlah hal yang dilarang, selama tidak melanggar nilai-nilai agama seperti membuka aurat, mengundang syahwat, atau dilakukan dalam konteks yang tidak sesuai syariat.
Baca Juga: Tips Perjalanan Jauh dengan Mobil Listrik saat Libur Lebaran 2025
Oleh karena itu, tren ini sebaiknya dilihat secara lebih kritis dan tidak hanya berdasarkan prasangka atau asumsi semata.
Dengan demikian, dalam menyikapi tren joget THR ini, umat Islam diajak untuk bijak dalam menilai sesuatu, tidak mudah terprovokasi, dan selalu mendasarkan pendapatnya pada dalil serta kajian yang lebih mendalam.***