• Minggu, 21 Desember 2025

Viral Akun TikTok Wildan Uang Baru Tawarkan Pecahan Hingga Rp2 Miliar, Polisi Langsung Cek dan Temukan Fakta Mengejutkan

Photo Author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 12:14 WIB
Viral Wildan Uang Baru di TikTok di Tengah Sulitnya Menukar Uang Baru (TikTok.com/rama.wildan)
Viral Wildan Uang Baru di TikTok di Tengah Sulitnya Menukar Uang Baru (TikTok.com/rama.wildan)

 

KONTEKS.CO.ID - Video yang memperlihatkan tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar viral di media sosial.

Dalam video, seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan menawarkan layanan penukaran uang baru dalam jumlah besar melalui akun TikTok Wildan Uang Baru.

Wildan mengklaim, menyediakan uang baru mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000.
Penukaran dengan syarat biaya tertentu dan tanpa batasan jumlah.

Baca Juga: Segini Prediksi Ranking FIFA Indonesia Usai Kalahkan Bahrain, Berpeluang Jadi yang Terbaik di Asia Tenggara

"Senin, tanggal 24 Maret 2025 ready full pecahan lengkap, khusus ecer ya bosku. Besok kita ready banyak, sekarang khusus ecer dulu, besok di Bangil sama rumah saya full stock mau berapapun ada," ungkap Wildan dalam video dikutip pada Rabu, 26 Maret 2025.

Merespons viralnya video tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap uang yang ditawarkan Wildan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian uang dan mengantisipasi potensi peredaran uang palsu.

Baca Juga: Kata-Kata Galau Sadboys: Ungkapan Hati Penuh Luka yang Cocok untuk Cowok

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah datang langsung ke ruko tempat penukaran uang baru milik Wildan.

"Iya, pihak kepolisian sudah datang ke ruko tempat penukaran. Kami memeriksa keaslian dari uang tersebut," kata Iptu Joko.

Pemeriksaan dilakukan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Raya Pandaan-Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: STAYC Siap Guncang Jakarta! Konser STAY TUNED Bakal Hadir di Istora Senayan

Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025 dengan tujuan untuk mengklarifikasi apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas penukaran uang baru yang dilakukan oleh Wildan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X