• Senin, 22 Desember 2025

Resep Jjampong Halal ala Korea Selatan

Photo Author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Resep jjampong halal ala Korea Selatan ( foto: canva )
Resep jjampong halal ala Korea Selatan ( foto: canva )

KONTEKS.CO.ID - Bagi para pencinta seafood, pasti kalian akan merasa tergoda oleh makanan Korea yaitu jjampong. Kuah kaldunya yang gurih, ditambah dengan isi seafood yang melimpah, dijamin akan membuat kalian ketagihan.

Tidak perlu pergi ke restoran, karena kami punya resep jjampong ala Korea Selatan yang halal dan bisa kalian coba di rumah. Yuk, cek resepnya di bawah ini!

Bahan Jjampong:



  • 200 gram mie telur

  • 8 ekor udang

  • 10 butir kerang hijau, direbus

  • 5 lembar sawi putih, potong-potong


Bahan Kuah:



  • 3 siung bawang putih

  • 2 ruas jari jahe, geprek

  • 1 sdm gochujang

  • 1 sdm saus sambal

  • 1 sdm kecap ikan

  • 2 sdm kecap asin

  • 800 ml air kaldu udang

  • 1/2 sdt kaldu bubuk

  • Garam secukupnya

  • Gula secukupnya


Cara Membuat:



  • Tumis bawang putih dan jahe hingga harum. Tuangkan kaldu udang.

  • Masukkan gochujang, saus sambal, kecap ikan, dan kecap asin. Aduk hingga rata.

  • Tambahkan udang, kerang hijau, sawi putih, dan sawi hijau. Bumbui dengan kaldu bubuk, garam, dan gula. Aduk rata.

  • Masak hingga udang, kerang, dan sawi matang.

  • Rebus mie hingga matang, tiriskan.

  • Tata mie dalam mangkuk, lalu siram dengan kuah dan isian.

  • Jjampong siap dinikmati.


Tips Memasak:



  • Siapkan semua bahan terlebih dahulu agar proses memasak berjalan lancar.

  • Jika tidak memiliki gochujang, bisa digantikan dengan bubuk cabai sesuai selera pedas.

  • Anda bisa menambahkan seafood lain sesuai selera, seperti gurita atau cumi-cumi.

  • Sajikan segera selagi masih hangat.


Bagi Anda yang ingin mencicipi kelezatan makanan Korea ini dalam versi halal, resep jjampong di atas bisa dengan mudah Anda ikuti. Cocok untuk makan malam yang hangat dan menghangatkan tubuh serta perut. Selamat mencoba!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Ramadhan

Tags

Terkini

X