kriminal

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polda Jateng

Kamis, 10 April 2025 | 17:50 WIB
Kasus polisi diduga bunuh bayi dua bulan, fakta baru terungkap ( Unsplash.com/Tusik Only)


KONTEKS.CO.ID - Brigadir Ade Kurniawan (AK) pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri dari hasil hubungan di luar nikah, diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polda Jawa Tengah.

Dalam sidang etik pada Kamis, 10 April 2025, Brigadir Ade Kurniawan (AK) terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.

Dalam sidang tersebut juga terbukti kalau Brigadir Ade Kurniawan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia dua bulan.

Baca Juga: Tinggal Satu Hari Lagi, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

"Dalam sidang itu diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Kamis, 10 April 2025.

Persidangan juga menetapkan Brigadir Ade Kurniawan terbukti telah melakukan tindakan tercela karena menjalin hubungan di luar nikah sampai memiliki anak.

"Menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak di luar nikah," ujarnya.

Tidak hanya itu, perbuatan menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri merupakan tindakan pidana pembunuhan anak di bawah umur. Kasus ini masih terus diselidiki Polda Jateng.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad Lebih dari Satu Orang

"Saat ini sedang diselidiki Krimum Polda Jawa Tengah," kata Artanto.

Diketahui kalau kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, Brigadir Ade Kurniawan bersama kekasihnya DJP dan anak berusia 2 bulan berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.

Sebelum turun dari mobil, DJP sempat berfoto bersama Brigadir AK dan bayinya. Sekitar 10 menit berbelanja, DJP kembali ke dalam mobil dan menemukan bayinya dalam kondisi bibir membiru serta tak sadarkan diri.

Baca Juga: Prabowo Hapus Kuota Impor, Bagaimana Nasib Swasembada Pangan

Halaman:

Tags

Terkini