KONTEKS.CO.ID - Pengakuan dunia terhadap Reog Ponorogo akhirnya tiba dalam bentuk paling resmi.
UNESCO menyerahkan sertifikat Intangible Cultural Heritage (ICH) kepada Pemerintah Indonesia, menandai sahnya Reog sebagai Warisan Budaya Takbenda dunia.
Dokumen prestisius itu diterima langsung Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam seremoni di Museum Nasional, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Malaysia Minggir! UNESCO Akui Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Indonesia
Sertifikat tersebut sekaligus diarsipkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai bagian dari upaya negara melindungi warisan budaya yang kini mendapat legitimasi internasional.
Reog Ponorogo sebelumnya ditetapkan sebagai ICH bersama kolintang dan kebaya dalam sidang ke-19 Komite Antar Pemerintah UNESCO pada 4-5 Desember 2024 di Paraguay.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyebut pengakuan UNESCO sebagai capaian besar tidak hanya bagi daerahnya, tetapi bagi seluruh bangsa.
“Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi juga milik masyarakat Indonesia,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa Reog kini telah menjadi identitas nasional yang wajib dirawat dan diwariskan.
Bunda Lis, sapaan akrab Lisdyarita, menekankan pentingnya kontribusi banyak pihak, terutama kalangan seniman.
Bukan Perjalanan Singkat
“Terima kasih kepada semua pihak dan segenap elemen yang telah berperan aktif dalam perjuangan ini. Terutama para seniman yang dengan penuh dedikasi menjaga dan melestarikan Reog Ponorogo hingga akhirnya mendapat pengakuan dunia,” tuturnya.
Kehadiran Lisdyarita ke Jakarta didampingi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, serta perwakilan Sanggar Tari Kawulo Bantarangin sebagai bentuk komitmen daerah mengawal proses panjang nominasi hingga penetapan UNESCO.