ekonomi

Saham PIK 2 Anjlok 12 Persen Usai Tropical Coastland Dicoret PSN: Euforia Pasar Luntur Total

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:32 WIB
PIK 2 dicoret PSN: Saham PANI rontok 12 persen. (Instagram @garudainfastruktur)

 

KONTEKS.CO.ID - Pasar saham properti Indonesia baru saja diselimuti kabut tebal.

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten andalan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, tiba-tiba terperosok.

Harga sahamnya yang sempat melonjak hampir 45 persen dalam enam bulan terakhir, kini anjlok lebih dari 12 persen hanya dalam lima hari.

Baca Juga: Pajak Pensiun dan Pesangon Digugat ke MK: Negara Tega Ambil Jatah Rakyat Sampai Mati

PIK 2 Dicoret PSN: Saham PANI Rontok 12 Persen

Pada perdagangan siang 13 Oktober 2025, saham PANI menyentuh titik terendah Rp13.975 per unit.

Ini seperti tamparan dingin bagi investor yang baru saja merayakan kenaikan dari Rp8.000 di April menjadi Rp16.700 pada 23 Juli.

Penyebabnya? Keputusan pemerintah yang mencoret proyek Tropical Coastland di kawasan PIK-2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kabar ini muncul melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang diundangkan 24 September lalu.

Baca Juga: Viral! Desa Wisata Melung Banyumas, Hidden Gem di Lereng Gunung yang Tawarkan Keindahan dan Ketenangan Alam!

Sebelumnya, proyek ini digadang-gadang sebagai destinasi ekowisata hijau dengan investasi Rp65 triliun, menjanjikan ribuan lapangan kerja dan akses tol langsung ke pantai utara.

Alasan Pencoretan Tropical Coastland: Tak Sesuai Tata Ruang Wilayah

Pencoretan ini bukan tanpa sebab. Pemerintah menyatakan bahwa pengembangan PIK 2 Tropical Coastland tidak selaras dengan rencana tata ruang wilayah di Banten.

Meski awalnya masuk PSN sektor pariwisata sejak era Presiden Jokowi melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024, status itu kini dicabut di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tragedi Kripto, Influencer Ukraina Tewas di Lamborghini saat Pasar Ambruk

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB