KONTEKS.CO.ID – Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, mengatakan, langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana Rp200 triliun di bank Himbara langgar konstitusi dan 3 undang-undang (UU).
"Penempatan dana Rp200 triliun melanggar Konstitusi dan tiga undang-undang," kata Didik di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Ia menjelaskan, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN.
Baca Juga: Stimulus Rp200 Triliun ke Lima Bank, Analis Mirae Asset Prediksi Ekonomi RI Siap Ngebut
"Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan," ujarnya.
Prof Didik menegaskan, ini harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan.
Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun rupiah ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.
Baca Juga: PEPS: Gebrakan Rp200 Triliun Purbaya Bukan Kebijakan Fiskal Maupun Moneter
Prosedurnya, lanjut Prof Didik, diatur oleh UU Keuangan Negara dan UU APBN, yang didasarkan pada UUD.
"Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main," tandasnya
Didik menegaskan, jika tidak sesuai aturan main, akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue dan sekehendat pejabatnya secara individu di masa mendatgang.
Baca Juga: PEPS: Gebrakan Awal Purbaya Rp200 Triliun Sulit Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintan menteri atau perintah presiden sekalipun," katanya.
Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementrian lembaga dan pemerintah daerah.