ekonomi

Janji Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Baru di 2026, Fokus UMKM dan Pendidikan

Selasa, 2 September 2025 | 15:07 WIB
Sri Mulyani pastikan tidak ada pajak baru di 2026. (Instagram @smindrawati)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026.

Meski begitu, target pendapatan negara dipatok naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun. Penerimaan terbesar tetap dari sektor pajak, yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025.

"Sering muncul anggapan seolah-olah meningkatkan pendapatan berarti menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," lanjutnya dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual.

Baca Juga: Delpedro Marhaen: Biodata, Perjalanan Karier, hingga Kontroversi Kasus Dugaan Penghasutan Demo DPR

Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Sri Mulyani, pemerintah lebih menekankan peningkatan kepatuhan wajib pajak ketimbang menambah tarif.

Mereka yang mampu tetap diwajibkan membayar pajak secara patuh, sedangkan kelompok lemah akan mendapat dukungan maksimal.

Bagi pelaku UMKM, aturan tetap sama yaitu omzet di bawah Rp500 juta bebas PPh, sedangkan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5%.

“Ini jelas bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Sebab kalau ikut PPh badan, tarifnya bisa mencapai 22%,” jelasnya.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Pulang dengan Satu Perunggu di BWC 2025, Ini Evaluasi Eng Hian

Pendidikan, Kesehatan, dan Penghasilan Rendah Tetap Bebas Pajak

Sri Mulyani juga menegaskan sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenakan pajak. Selain itu, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga bebas PPh.

“Pendapatan negara tetap dijaga, tetapi prinsip gotong royong diterapkan agar kelompok lemah tetap mendapat perlindungan. Ini semua dilakukan tanpa mengabaikan tata kelola,” ucapnya.

Perbaikan Layanan Pajak Lewat Coretax

Pemerintah juga fokus memperkuat layanan pajak melalui transformasi digital. Salah satunya adalah penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk memudahkan wajib pajak.

Baca Juga: Nova Widianto Antar Chen Tang Jie-Toh Ee Wei Juara Dunia 2025: Komunikasi Jadi Senjata Utama di Final

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB