Tahun 2026 mendatang, kata dia, akan mulai pemuktahiran data menggunakan sistem online.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah mendaftarkan KTP-nya tak perlu lagi perlu membawa-bawa KTP saat ingin beli gas.
"Jadi, maksud Pak Menteri pada saat itu sesuai dengan KTP, itu ya justru ini pada saat itu KTP-nya sesuai tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang menerima," tandasnya.***