Bagian dari Reformasi Pajak Digital
Kebijakan pajak media sosial merupakan kelanjutan dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi dan perdagangan lintas batas negara.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap bisa menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi tradisional dan digital. Semua yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
Sebelum resmi diberlakukan pada 2026, pemerintah akan melakukan sosialisasi intensif serta menyiapkan sistem digital agar pelaporan dan pembayaran pajak bisa lebih mudah dilakukan secara online.***