KONTEKS.CO.ID - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan belanja perpajakan tahun 2026 senilai Rp563,6 triliun.
Angka ini naik tipis 6,3% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp530,3 triliun.
Meski pertumbuhan nominalnya paling rendah dalam lima tahun terakhir, nilai ini tetap menjadi instrumen penting untuk mendukung sektor-sektor strategis melalui berbagai insentif pajak.
Baca Juga: Terobosan di Luar Nalar, China Kembangkan Robot Hamil untuk Lahirkan Bayi Manusia
Sebagai catatan, belanja perpajakan adalah insentif berupa pembebasan, pengurangan, atau fasilitas pajak yang diberikan pemerintah.
Di sisi lain, bagi negara hal ini berarti penerimaan pajak yang hilang akibat adanya perlakuan khusus dibanding sistem pajak normal.
Dalam RAPBN 2026, jenis pajak yang paling banyak menyerap belanja perpajakan masih didominasi oleh:
- PPN dan PPnBM : Rp371,9 triliun
- PPh (Pajak Penghasilan) : Rp160,1 triliun
- Bea Masuk & Cukai : Rp31,1 triliun
- PBB P5L : Rp100 miliar
- Bea Meterai : Rp400 miliar
Kebijakan ini antara lain berupa PPN tidak dikenakan pada kebutuhan pokok, fasilitas PPN tidak wajib dipungut bagi pengusaha kecil dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar, serta pembebasan PPh atas dividen di dalam negeri, hingga program tax holiday dan tax allowance bagi investor.