KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara soal kabar viral yang menyebut e-wallet nganggur bakal diblokir.
Kabar ini bermula dari unggahan akun Instagram @harianhaluancom yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital tidak aktif, seperti halnya rekening bank.
"Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur," tulis unggahan tersebut yang dilansir pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca Juga: PPATK Blokir E Wallet Terindikasi Judi Online, Nominal Transaksi Capai Rp1,6 Triliun
Menanggapi rumor tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana langsung membantahnya.
"Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar," tegas Ivan pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Pengguna Pasif
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran hanya berlaku untuk e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.
"Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan," ujarnya.
Baca Juga: Kejutan! Alwi Farhan Gantikan Axelsen di Kejuaraan Dunia 2025, Indonesia Punya 3 Debutan
Menurutnya, pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening bank konvensional.
Fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital memang membuat e-wallet lebih rawan disalahgunakan.
Terungkap Rp1,6 Triliun Judi Online Lewat e-Wallet
PPATK mencatat lonjakan signifikan penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online.
Berdasarkan data semester I 2025, total deposit judi online via e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta kali transaksi.
"Sudah banyak pelaporan ke PPATK," kata Ivan.