KONTEKS.CO.ID - PPATK blokir E Wallet judi online? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi online.
Kebijakan ini berlaku untuk e-wallet yang aktif digunakan maupun yang sudah lama tak terpakai (dormant).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penanganan fintech berbeda dari bank konvensional.
Baca Juga: Kontroversi Duel Tinju Jefri Nichol Vs El Rumi, Kalah TKO 38 Detik: Duel Panas Berakhir Antiklimaks
"Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan," ujarnya, Ahad, 10 Agustus 2025.
Transaksi Judi Online Capai Rp1,6 Triliun
Pada semester I-2025, PPATK mencatat transaksi judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi. "Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani," kata Ivan.
Langkah ini mengikuti pemblokiran rekening dormant yang dilakukan pada Mei 2025, setelah ditemukan penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
Baca Juga: Love Take Two Episode 2 Tetap Kokoh di Puncak Rating, Bikin Penonton Susah Move On
Rekening Dormant Sudah Dibuka Lagi
Ivan mengungkapkan bahwa PPATK telah menuntaskan analisis terhadap seluruh rekening dormant.
"Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi," jelasnya.
PPATK kini hanya memantau penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (PMN) atau KYC di bank-bank, tanpa analisis tambahan.
Baca Juga: Biodata Endi Supardi, Pecahkan Sejarah Jadi Pangkormar Pertama dengan Pangkat Jenderal Bintang Tiga
30 Juta Rekening Sudah Aktif Kembali
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyebutkan bahwa sebanyak 30 juta rekening telah kembali aktif sejak tiga bulan terakhir.
Proses buka blokir ini dilakukan setelah pemblokiran massal pada Mei lalu.***
Artikel Terkait
BRI Buka Suara soal PPATK Blokir Rekening Nasabah: Dana Aman, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kekayaan Kepala PPATK Ivan Tembus Rp9,3 Miliar, Naik Drastis Hampir Rp5 Miliar dalam Setahun
PPATK Sebut Sudah Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir
Usai Rekening Dormant, PPATK Buka Peluang Blokir e-wallet yang Nganggur
Temuan PPATK: 1,7 Juta Rekening Tak Teridentifikasi Menerima Bansos
Ustaz Das'ad Latif Kaget Uangnya di Rekening untuk Bangun Masjid Diblokir PPATK
Analisis 122 Juta Rekening Dormant Rampung, PPATK: 90 Persen Sudah Kembali Aktif