ekonomi

Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang

Senin, 28 Juli 2025 | 20:30 WIB
Rekening Dormant diblokir, PPATK pastikan dana nasabah tetap aman. (freepik/cookie_studio)

 

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa dana milik nasabah yang berada di rekening pasif atau rekening dormant tetap aman meski transaksi di rekening tersebut dihentikan sementara.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan keuangan.

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tegas PPATK melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga: Chia-Soh Kalah dari Fajar-Fikri China Open 2025, Kutukan Super 1.000 Berlanjut: Gagalnya Sihir Herry IP?

Langkah penghentian sementara ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana seperti pencucian uang, jual beli rekening, hingga penampungan dana hasil kejahatan, yang semakin sering dilakukan melalui rekening dormant.

28 Ribu Rekening Diblokir Sementara Selama 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 28.000 rekening dormant telah dihentikan sementara transaksinya.

"Ini bagian dari perlindungan terhadap pemilik rekening, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring: Suasana Mencekam, Tangis Pecah di Tengah Api

Modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan rekening dormant untuk deposit judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika. Banyak rekening pasif ternyata dikendalikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

OJK Waspadai Jual Beli Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ambil langkah proaktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada PPATK.

"Kami juga telah minta bank untuk memblokir rekening yang teridentifikasi dalam laporan dari Komdigi. Hingga Juni 2025, sudah ada sekitar 17.026 rekening yang diblokir," jelas Dian.

Sebagai tindak lanjut, OJK mewajibkan bank untuk melakukan verifikasi mendalam (enhanced due diligence/EDD) terhadap rekening yang mencurigakan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Gaji Lulusan Akpol 2025: Karier Cemerlang, Gaji Menggiurkan, dan 100 Persen Gratis!

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB