KONTEKS.CO.ID - Pada Selasa 22 Juli 2025 malam waktu setempat atau Rabu pagi hari WIB, Gedung Putih merilis perincian tarif dagang AS-Indonesia.
Dalam perincian ini terbuka secara terang benderang bagaimana detail kesepakatan.
Di dalamnya tidak sekadar penurupan tarif impor 19 persen yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump buat Indonesia.
Sangat banyak detail yang belum diketahui secara umum, tetapi sekarang Gedung Putih telah mempublikasikannya.
Baca Juga: AS dan Jepang Sepakat Turunkan Tarif Impor Jadi 15 Persen, Trump Panen Investasi Raksasa
“Hari ini, Amerika Serikat (Amerika Serikat) dan Republik Indonesia (Indonesia) menyepakati Kerangka Kerja untuk merundingkan sebuah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral,” begitu kalimat pembuka dari rilis tersebut.
“Perjanjian ini akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi para eksportir dari kedua negara.”
“Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini akan dibangun di atas hubungan ekonomi jangka panjang antara kedua negara, termasuk Perjanjian Kerangka Perdagangan dan Investasi AS–Indonesia (U.S.-Indonesia Trade and Investment Framework Agreement) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.”
Baca Juga: AS Turunkan Tarif Impor Produk RI Jadi 19 Persen, Ekspor Diproyeksi Melonjak di Paruh Kedua 2025
Detail Perjanjian Perdagangan AS dan Indonesia
Berikut detail perjanjian perdagangan atau tarif dagang antara AS dan Indonesia.
* Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk seluruh jenis produk industri, serta produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia.
* Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik, sebagaimana ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025, atas barang-barang asal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
* Amerika Serikat juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk pengurangan tarif lebih lanjut.
Baca Juga: Tarif Impor 19 Persen dari AS Sudah Final, Pelaku Usaha Diminta Maksimal