Klik untuk memulai proses registrasi.
3. Isi Data Perusahaan dan Pengguna
Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), nama divisi, dan captcha.
Baca Juga: Musim Haji Selesai, Arab Saudi Mengumumkan Umrah Telah Dibuka Lagi, Berikut Tanggalnya
Jika NPP terdaftar, sistem akan otomatis menampilkan nama perusahaan.
4. Lengkapi Data Login
Selanjutnya, buat akun pengguna dengan mengisi email dan password.
Lanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Ahli Waris dan Tokoh Agama Desak Pemerintah Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Singkil
5. Input Data KPJ
Isi informasi tambahan seperti Nomor Peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone yang aktif.
6. Verifikasi Nomor Handphone
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang telah dicantumkan.
Baca Juga: Empat Pulau Dimasukkan Sumut, Mendagri Persilakan Aceh Gugat PTUN atau Kelola Bersama
Masukkan kode tersebut untuk memverifikasi.