ekonomi

Izin Dicabut, Keberadaan PT Indo Mitra Sekuritas Jadi Misteri yang Tak Bisa Dipecahkan OJK

Senin, 21 April 2025 | 04:00 WIB
Sanksi administratif OJK kepada PT Indo Mitra Sekuritas (https://ojk.go.id/)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap PT Indo Mitra Sekuritas.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut resmi mencabut izin usaha perusahaan efek itu sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Keputusan ini diumumkan melalui keterangan tertulis pada Website resmi OJK, 17 April 2025.

Pencabutan ini bukan tanpa alasan. OJK mengungkap bahwa hasil pemeriksaan mereka menemukan sejumlah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Setidaknya ada dua pelanggaran fundamental yang menjadi dasar sanksi administrasi ini.

Baca Juga: Pengacara Baim Wong Ungkap Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Sembuh

Pertama, PT Indo Mitra Sekuritas tidak lagi memiliki kantor ataupun identitas badan hukum berupa alamat usaha. Hal ini dinilai telah melanggar Pasal 7 ayat (1) jo.

Pasal 61 huruf e Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Kedua, perusahaan ini juga telah berhenti beroperasi secara fungsional. OJK menyebut Indo Mitra Sekuritas tidak lagi memiliki struktur organisasi yang lengkap dan sudah tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan efek selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Ambisi Podium Piala Sudirman 2025, Indonesia Punya Senjata Rahasia yang Bisa Kejutkan Negara Lawan

Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f dari regulasi yang sama.

Bukan Sekadar Sanksi, Tapi Perintah Pembubaran

Dalam keputusan yang tegas, OJK tidak hanya mencabut izin operasional, tetapi juga memerintahkan manajemen PT Indo Mitra Sekuritas untuk segera membubarkan perusahaan.

Tenggat waktu pembubaran diberikan selama 180 hari sejak tanggal terbitnya surat pencabutan izin.

Baca Juga: Sungjae BTOB dan Bona WJSN Bikin Baper di Drama Terbaru The Haunted Palace, Chemistry 10 Tahun yang Melekat!

Tak hanya itu, OJK juga memberikan sejumlah instruksi kepada manajemen untuk memastikan tanggung jawab kepada nasabah dan negara tetap dipenuhi. Di antaranya:

  • Menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
  • Melunasi seluruh tagihan sanksi administratif berupa denda yang tercatat pada sistem informasi penerimaan OJK.
  • Melarang penggunaan nama dan logo perusahaan dalam kegiatan apapun, kecuali yang berkaitan langsung dengan pembubaran badan usaha dalam konteks Perseroan Terbatas.

Cermin Kelemahan Tata Kelola Internal

Baca Juga: Hadir Singkat di Perayaan Paskah Vatikan, Paus Fransiskus Sempatkan Diri Desak Gencatan Senjata di Gaza

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB