KONTEKS.CO.ID – Bank Dunia mencatat Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak rata-rata Rp546 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan pajak.
Temuan ini berdasarkan analisis data perpajakan Indonesia periode 2016-2021, yang dituangkan dalam laporan berjudul Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia pada 2 Maret 2025.
Laporan tersebut mengungkap bahwa kehilangan potensi pajak berasal dari dua sektor utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp386 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp160 triliun per tahun.
Baca Juga: Rupiah Terpuruk! Ini Momen-momen Terburuk dalam Sejarah Mata Uang Indonesia
"Rata-rata kesenjangan kepatuhan PPN antara 2016-2021 mencapai 43,9 persen dari VAT Total Tax Liability (VTTL) atau 2,6 persen dari PDB," ungkap Bank Dunia.
Sementara itu, Indonesia berhasil mengumpulkan penerimaan PPN yang terus berfluktuasi dari Rp412 triliun pada 2016, naik menjadi Rp552 triliun pada 2021.
Namun, di sisi lain, compliance gap atau celah kepatuhan PPN juga tetap tinggi, berkisar antara Rp339 triliun hingga Rp463 triliun per tahun.
Baca Juga: Ricuh Aksi Tolak Pengesahan UU TNI! Mahasiswa Kuningan Desak Ketua DPRD Dukung Petisi
Kesenjangan Pajak Indonesia Tertinggi di Antara Negara Berkembang
Indonesia memiliki kesenjangan kepatuhan pajak tertinggi dibandingkan negara berkembang lainnya.
Filipina mencatat compliance gap sebesar 38%, Kosta Rika 31%, Turki 20%, Bulgaria 10%, dan Afrika Selatan hanya 5% dari VTTL.
Di sisi PPh Badan, rata-rata potensi pajak yang hilang mencapai Rp160 triliun per tahun atau setara 33% dari CIT Total Tax Liability (CTTL).
Bank Dunia menyebutkan bahwa fluktuasi ini dipengaruhi oleh ketidaksesuaian antara angka penerimaan pajak dan estimasi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, kebijakan tax amnesty yang diterapkan pemerintah sejak 2016-2017 turut memengaruhi besarnya kesenjangan kepatuhan pajak.