KONTEKS.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sejak 18 Februari 2025.
Langkah ini diambil karena WIKA gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok sukuk dan obligasi yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya menyatakan bahwa perusahaan memahami dan mematuhi keputusan BEI sebagai regulator, serta menegaskan bahwa WIKA tengah dalam proses restrukturisasi keuangan yang disebutnya telah menunjukkan "hasil progresif".
-Baca Juga: Persiapan Pemprov Usai Pramono Anung dan Rano Karno Usai Sah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
"Perseroan terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak," kata Mahendra lewat keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.
BEI dalam keterbukaan informasi menyatakan bahwa WIKA menunda pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," tulis BEI.
Baca Juga: Sinopsis dan Bocoran Squid Game Season 3, Balas Dendam Bab Terakhir
Suspensi ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi BUMN Karya tersebut, yang belakangan memang tengah bergulat dengan beban utang yang besar.
WIKA menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen memenuhi kewajiban kepada para pemegang obligasi dan sukuk.
Perusahaan telah membayar bunga obligasi serta imbal hasil sukuk sesuai jadwal, dan pada 2024 telah melunasi Rp1,27 triliun utang obligasi dan sukuk melalui skema call option (pelunasan dipercepat).
Namun, di tengah upaya transformasi dan tekanan bisnis, WIKA mengakui masih memerlukan waktu serta dukungan dari para kreditur.
Baca Juga: Angin Reshuffle Kabinet Merah Putih Berhembus Kencang dari Istana, Prabowo Copot 2 Menteri Ini?
Perusahaan telah mengajukan skema pembayaran sebagian pokok utang jatuh tempo, serta meminta perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayar bunga sesuai perjanjian.
Artikel Terkait
Bursa Efek Indonesia Suspensi Saham Wika, Ada Apa?
Boncos Total! Influencer Saham Justru Bikin Rugi Rp71 Miliar, BEI Angkat Bicara
Tommy Soeharto Bawa GOLF Melantai di BEI, Saham Melejit 35 Persen
DeepSeek Picu Kerugian Pasar Modal Terbesar dalam Sejarah: Saham Nvidia Ambruk Rp9.560 Triliun
Kena Palak Donald Trump, AS Minta 50 Persen Saham Sumber Daya Mineral Ukraina