KONTEKS.CO.ID - PT Pegadaian (Persero), sebagai satu-satunya pelaksana usaha bullion banking di Indonesia, mencatat total saldo deposito emas mencapai 31.604 kg atau 31,6 ton hingga Februari 2025.
Angka ini menegaskan potensi besar sektor bullion, terutama di tengah cadangan emas Indonesia yang mencapai 2.600 ton.
Selain deposito emas, Pegadaian juga mencatat emas titipan korporasi sebesar 988 kg dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kg.
Baca Juga: Gunung Rinjani Siap Menjadi Ikon Wisata Ramah Lingkungan dengan Program Zero Waste 2025
Potensi Besar, Tantangan Tak Kecil
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menilai, kegiatan usaha bullion bisa menjadi motor baru bagi sektor keuangan dan ekonomi nasional.
"Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bullion. Ini akan meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta menjadi enabler dalam keseimbangan pasokan dan permintaan emas di Indonesia," ujar Agusman, Selasa ,18 Februari 2025.
Menurut data U.S. Geological Survey, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dunia dengan produksi tahunan 110 ton pada 2023. Sementara itu, dari sisi cadangan emas, Indonesia berada di peringkat ke-6 dunia dengan 2.600 ton emas.
Baca Juga: Pernyataan Manajer Persela atas Kerusuhan Laga Lawan Persijap
Namun, meski peluangnya besar, industri bullion banking di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan.
- Belum lengkapnya ekosistem bullion, termasuk infrastruktur penyimpanan dan sistem keuangan yang mendukung.
- Pemetaan profil risiko, mengingat usaha ini masih relatif baru di Indonesia.
- Perlunya regulasi yang lebih matang agar transaksi bullion dapat berjalan aman dan transparan.
OJK Siapkan Roadmap Bullion Banking
Untuk mempercepat pengembangan industri ini, OJK tengah menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bullion (KUBL) yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Baca Juga: Rekam Jejak Franciscus Sibarani, Mantan Kepala BKPM yang Dilantik sebagai PAW Anggota DPR
Saat ini, OJK menggelar serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyusun strategi yang tepat.
Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, yang menjadi pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menjalankan bisnis bullion dengan aman dan optimal.
Arah Baru Industri Bullion di Indonesia
Seiring dengan peningkatan permintaan emas sebagai instrumen investasi dan alat lindung nilai, bullion banking diharapkan bisa menjadi pilar baru dalam industri keuangan Indonesia. Dengan roadmap yang sedang disiapkan, sektor ini berpotensi:
Artikel Terkait
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari Ini
PT Pegadaian dan Blokctogo Akan Luncurkan GIDR: Token Emas Berbasis Blockchain
Bank Muamalat Belum Listing di Bursa, OJK Beri Sinyal Keringanan
BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Waspada Fintech Bermasalah: Investree Dicabut, KoinP2P dan iGrow dalam Sorotan OJK