OJK telah mewajibkan KoinP2P untuk melakukan perbaikan, termasuk mencari tambahan modal. Namun, nasib dana lender masih belum jelas.
"Penyelenggara didorong untuk menyelesaikan masalah ini dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada para pemberi dana," kata Agusman.
iGrow: Kredit Macet 80 Persen, OJK Ancam Sanksi
Kasus lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah iGrow, platform fintech yang fokus pada pembiayaan sektor pertanian.
Per Februari 2025, rasio kredit macet (TWP90) di iGrow melonjak hingga 80,18%, naik drastis dari 46% pada Oktober 2023.
OJK mengungkap bahwa iGrow tengah berusaha menagih piutang dan memperkuat modal, namun pengawas keuangan masih memantau komitmen perusahaan.
"Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif," tegas Agusman.
Ancaman Sistemik atau Masalah Manajemen?
Meski OJK menyatakan fintech lending belum berdampak sistemik, rentetan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ekosistem P2P lending di Indonesia sedang menuju krisis kepercayaan?
Baca Juga: Sinopsis Buried Hearts: Drama Korea Thriller Politik Penuh Ambisi dan Pengkhianatan
Sebagian besar platform fintech tumbuh pesat berkat regulasi yang relatif longgar. Namun, kasus Investree, KoinP2P, dan iGrow menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat, industri ini bisa menjadi ladang fraud yang merugikan ribuan investor ritel.
Dengan semakin banyaknya kasus gagal bayar dan penipuan, bukan tidak mungkin fintech lending akan menghadapi gelombang regulasi baru yang lebih ketat dalam waktu dekat. ***
Artikel Terkait
Elon Musk Sulap X Jadi Aplikasi Fintech, Bisa Kontroversial di Indonesia seperti TikTok Shop
Kemenkeu Kumpulkan Rp24,99 Triliun dari Pajak Kripto dan Fintech
Mengejutkan! Perbankan Kuasai Pasar Paylater, Fintech Tertinggal Jauh
Bank Muamalat Belum Listing di Bursa, OJK Beri Sinyal Keringanan
BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK